Komentar Mengenai Pembebasan 30.000 Napi Guna Pencegahan Penyebaran Covid-19


Menurut saya, pembebasan 30.000 napi guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lapas, masuk akal untuk dilakukan. Terlebih keadaan sebagian lapas begitu memprihatinkan, seperti dimana satu sel yang tidak terlalu besar ditempati oleh 30-an orang, tentu akan sulit apabila misalkan dilakukan phsycal distancing ditengah merebaknya penyebaran Covid-19 yang penularannya sangat cepat dan bisa menyerang siapa saja. Terjadinya wabah Covid-19 dan penuhnya kapasitas lapas menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Memang tidaklah salah apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan guna melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam lapas. Namun membebaskan 30.000 napi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di lapas, saya kira perlu pengkajian ulang. Karena menurut saya, para napi berada di dalam sel dan jauh dari dunia luar yang telah terpapar Covid-19. Mereka tidak berpergian keluar lapas dan tentu tidak melakukan kontak fisik dengan apapun atau siapapun itu yang terjangkit Covid-19. Karena patut diketahui bahwa penyebaran virus Covid-19 ini yaitu dengan cara menempel pada objek, bukan menyebar melalui udara atau sebagainya. Adapun jika penularan di lapas terjadi, bisa jadi itu disebabkan oleh para petugas atau pengunjung lapas yang memang masih bisa berpergian ke luar dan bisa saja melakukan kontak fisik ataupun interaksi dengan siapapun atau apapun yang telah terjangkit virus Covid-19. Menurut hemat saya, langkah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah yaitu melakukan pengawasan dan pengecekan ekstra terhadap petugas dan pengunjung lapas, karena ditakutkan mereka membawa virus dari luar yang berujung penyebaran virus di dalam lapas.

Komentar

Postingan Populer