Komentar Mengenai Pembebasan 30.000 Napi Guna Pencegahan Penyebaran Covid-19
Menurut
saya, pembebasan 30.000 napi guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lapas,
masuk akal untuk dilakukan. Terlebih keadaan sebagian lapas begitu
memprihatinkan, seperti dimana satu sel yang tidak terlalu besar ditempati oleh
30-an orang, tentu akan sulit apabila misalkan dilakukan phsycal distancing
ditengah merebaknya penyebaran Covid-19 yang penularannya sangat cepat dan bisa
menyerang siapa saja. Terjadinya wabah Covid-19 dan penuhnya kapasitas lapas menjadi
dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Keputusan
Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan
Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Memang tidaklah salah apabila
pemerintah mengeluarkan kebijakan guna melakukan pencegahan penyebaran Covid-19
di dalam lapas. Namun membebaskan 30.000 napi untuk mencegah penyebaran virus
Covid-19 di lapas, saya kira perlu pengkajian ulang. Karena menurut saya, para
napi berada di dalam sel dan jauh dari dunia luar yang telah terpapar Covid-19.
Mereka tidak berpergian keluar lapas dan tentu tidak melakukan kontak fisik
dengan apapun atau siapapun itu yang terjangkit Covid-19. Karena patut
diketahui bahwa penyebaran virus Covid-19 ini yaitu dengan cara menempel pada objek,
bukan menyebar melalui udara atau sebagainya. Adapun jika penularan di lapas
terjadi, bisa jadi itu disebabkan oleh para petugas atau pengunjung lapas yang
memang masih bisa berpergian ke luar dan bisa saja melakukan kontak fisik
ataupun interaksi dengan siapapun atau apapun yang telah terjangkit virus
Covid-19. Menurut hemat saya, langkah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah
yaitu melakukan pengawasan dan pengecekan ekstra terhadap petugas dan
pengunjung lapas, karena ditakutkan mereka membawa virus dari luar yang
berujung penyebaran virus di dalam lapas.
Komentar
Posting Komentar