Tujuan Hukum dan Teorinya
- L. J. Van Apeldoorn mengatakan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
- Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum harus mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai.
- Sedangkan tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan, yaitu hak dan kewajiban.
- Dengan terciptanya ketertiban di dalam masyarakat dihadapkan kepentingan manusia akan terlindungi.
Dalam mencapai tujuan itu hukum
bertugas menjadi hak dan kewajiban antar
perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan
masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja tujuan hukum yang utama dan yang
paling utama adalah ketertiban karena bisa mewujudkan kedamaian,
kepastian hukum, dan kaidah.
TEORI
TUJUAN HUKUM
Ada
2 (dua) teori tujuan hukum, yaitu Teori
Etis dan Teori Utiliti:
1. Teori
Etis
- Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan keadilan
- Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak
- Dengan perkataan lain hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
2. Teori
Utiliti
- Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
- Teori ini menghasilkan Asas Manfaat yaitu segala sesuatu harus bermanfaat. Menghasilkan kebahagiaan maksimal dan kesedihan minimal.
Komentar
Posting Komentar