Sumber Hukum [Pengertian dan Jenis]

Sumber hukum pada dasarnya adalah sesuatu yang menjadi asal bagi timbulnya dan terjadinya hukum.


A.    Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum.
1.   Faktor Idiel
Yaitu pedoman-pedoman yang tetap tentang keadilan yang ditaati oleh pembentuk UU atau lembaga-lembaga pembentuk hukum lainnya di dalam menjalankan tugas-tugasnya.
(Pancasila)
2.   Faktor Kemasyarakatan
Yaitu faktor yang membentuk hukum dari keadaan nyata di dalam lingkungan masyarakat.
a.       Struktur ekonomi
b.      Kebiasaan
c.       Hukum yang berlaku
d.      Tata hukum negara-negara lain
e.       Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
f.       Kesadaran hukum

B.  Sumber Hukum Formil
      Yaitu sumber hukum yang dilihat dari bentuknya.
      1.   Undang-undang (statue)
      2.   Kebiasaan (custom)
      3.   Traktat (perjanjian internasional)
      4.   Yurisprudensi (keputusan hakim yang mengandung kepastian hukum dalam menangani kasus yang sama)
      5.   Doktrin (pendapat para ahli)


Komentar

Postingan Populer