Sumber Hukum [Pengertian dan Jenis]
Sumber hukum pada dasarnya adalah sesuatu yang menjadi asal bagi timbulnya dan terjadinya hukum.
A. Sumber
Hukum Materil
Sumber hukum materil
adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum.
1. Faktor Idiel
1. Faktor Idiel
Yaitu
pedoman-pedoman yang tetap tentang keadilan yang ditaati oleh pembentuk UU atau
lembaga-lembaga pembentuk hukum lainnya di dalam menjalankan tugas-tugasnya.
(Pancasila)
2. Faktor
Kemasyarakatan
Yaitu
faktor yang membentuk hukum dari keadaan nyata di dalam lingkungan masyarakat.
a.
Struktur ekonomi
b.
Kebiasaan
c.
Hukum yang berlaku
d.
Tata hukum negara-negara lain
e.
Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
f.
Kesadaran hukum
B. Sumber
Hukum Formil
Yaitu
sumber hukum yang dilihat dari bentuknya.
1. Undang-undang (statue)
2. Kebiasaan (custom)
3. Traktat (perjanjian internasional)
4. Yurisprudensi
(keputusan hakim yang mengandung kepastian hukum dalam menangani kasus yang
sama)
5. Doktrin (pendapat para ahli)
Komentar
Posting Komentar