Penjelasan dari Pengertian Hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum menurut Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja yaitu “Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas
yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara
ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat”. Nah, itu lawers pengertiannya. Tapi
pada paham gak nih maksudnya gimana?
Jadi penjelasannya gimana hayooo? udah
kepikiran? belum kepikiran? masih belum kepikiran? atau mungkin gamau mikir
sama sekali? wkwk baiklah, simak penjelasan dibawah ini yaaa. Jangan lupa
fokus, biar gampang ngerti (selayaknya kamu mengerti dia, eaea).
Menurut Dr. Walter Wanggur, S.H.,
M.H. pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja tersebut mencakup
4 (empat) aspek, yaitu kaidah, asas, lembaga, dan juga proses. Sebelum membahas
lebih lanjut, mari kita artikan satu persatu aspek-aspek di tersebut.
1.
Kaidah =
Norma
2.
Asas = Dasar atau Prinsip
3.
Lembaga = Lembaga Penegak Hukum
4. Proses =
Proses Penegakan Hukum
Nah udah pada
tahu kan arti ke-empat aspek itu? Jadi penjelasan dari pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah:
Hukum itu meliputi seluruh norma,
baik itu norma hukum, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan juga norma agama serta
semua dasar atau prinsip hukum yang lain, yang mengatur pergaulan hidup di dalam
masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban. Serta meliputi juga berbagai
lembaga (lembaga disini yaitu lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian,
Kejaksaan, dll) dan juga proses (proses penegakan hukumnya) guna mewujudkan
berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Yes, begitulah penjelasannya lawers. Tapi, hehehe kepada Bapak
Walter Wanggur Yang Terhormat, saya memohon maaf ya pak apabila ada kesalahan
dalam saya menjelaskan kembali pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja, semoga nilai saya tetap aman ya pak. Hehehe. Aamiin. :”D
Komentar
Posting Komentar