10 Pengertian Hukum menurut Para Ahli
Bagi kalian
mahasiswa Fakultas Hukum atau mungkin orang-orang yang mau memulai untuk melek
hukum, kalian mungkin bertanya-tanya "apa sih sebenernya pengertian hukum
itu?", kalau masih bertanya-tanya maka kalian gak salah banget buat buka
blog ini.
Tapi
pengertian hukum yang kaya gimana sih yang harus kita tahu? Tentunya pengertian
dari para ahli seperti di bawah ini:
1. Hans
Kelsen
Hukum adalah ketentuan sosial
yang mengatur perilaku antar masyarakat, yaitu sebuah ketentuan tentang
serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu masyarakat (manusia) dan
hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
2.
Wiryono Kusumo
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya dikenakan sanksi.
3.
Imanuel Kant
Hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat
menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum
tentang kemerdekaan.
4.
Tirta Admidjata, SH.
Hukum adalah semua
aturan (norma) yang harus dilaksanakan dalam tingkah laku, tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, contohnya seperti
orang yang kehilangan hak kemerdekaannya atau didenda dan sebagainya.
5.
Drs. E. Utrecht, SH.
Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat.
6.
S. Wignjodipoero, SH.
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah dan
larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud
untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
7.
Prof. Van Apeldoorn
Hukum adalah gejala
sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi
suatu aspek kebudayaan.
8.
S.M. Amin, SH.
Hukum merupakan
kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan
ketertiban dalam pergaulan manusia.
9.
Plato
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun rapi yang mengikat semua masyarakat.
10. Prof
Mr. E.M. Mayers
Hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
Nah
sekarang udah pada tahu kan apa pengetian hukum itu? Jadi, apa arti hukum
menurutmu lawers?
Sumber
materi:
Fitrotin
Jamilah, KUHP (Jakarta: Dunia Cerdas,
2014), hlm.4-7.
Komentar
Posting Komentar