10 Pengertian Hukum menurut Para Ahli

Bagi kalian mahasiswa Fakultas Hukum atau mungkin orang-orang yang mau memulai untuk melek hukum, kalian mungkin bertanya-tanya "apa sih sebenernya pengertian hukum itu?", kalau masih bertanya-tanya maka kalian gak salah banget buat buka blog ini.



Tapi pengertian hukum yang kaya gimana sih yang harus kita tahu? Tentunya pengertian dari para ahli seperti di bawah ini: 

1.      Hans Kelsen
Hukum adalah ketentuan sosial yang mengatur perilaku antar masyarakat, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu masyarakat (manusia) dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.

2.      Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya dikenakan sanksi.

3.      Imanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.

4.      Tirta Admidjata, SH.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dilaksanakan dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, contohnya seperti orang yang kehilangan hak kemerdekaannya atau didenda dan sebagainya.

5.      Drs. E. Utrecht, SH.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat.

6.      S. Wignjodipoero, SH.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah dan larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

7.      Prof. Van Apeldoorn
Hukum adalah gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan.

8.      S.M. Amin, SH.
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.

9.      Plato
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun rapi yang mengikat semua masyarakat.

10.  Prof Mr. E.M. Mayers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Nah sekarang udah pada tahu kan apa pengetian hukum itu? Jadi, apa arti hukum menurutmu lawers?

Sumber materi:
Fitrotin Jamilah, KUHP (Jakarta: Dunia Cerdas, 2014), hlm.4-7.



Komentar

Postingan Populer